Ganjil Genap Berlaku di Margonda Depok, Ini Aturan Lengkapnya

Rio Erfandi
Ilustrasi. Ganjil genap berlaku di Jalan Margonda Depok mulai 4 Desember 2021 (Foto : MNC)

DEPOK, iNews.id - Ganjil genap di Jalan Margonda Raya dimulai pada 4 Desember 2021. Tidak ada penilangan karena masih dalam tahap sosialisasi. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan sosialisasi sistem ganjil genap hanya berlaku pada akhir pekan lantaran untuk mengurai kemacetan pada jalan penyambung ke Jakarta tersebut.

Sistem ganjil genap tersebut akan berlangsung mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Jhoni menyatakan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. 

Akan tetapi, ada pengecualian untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan sebagainya. "Hanya berlaku untuk mobil. Namun, ada pengecualian untuk ambulans, kendaraan yang membawa bahan bangunan, hingga kendaraan umum," ujar Jhoni kepada MNC, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut Jhony menjelaskan saat sosialisasi kendaraan roda dua masih boleh melintasi Jalan Margonda Raya. Terlebih sosialisasi ganji genap masih dalam tahap uji coba.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
18 menit lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Nasional
4 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
11 hari lalu

Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar

Megapolitan
14 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 24 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal