Ganjil Genap Berlaku di Margonda Depok, Ini Aturan Lengkapnya

Rio Erfandi
Ilustrasi. Ganjil genap berlaku di Jalan Margonda Depok mulai 4 Desember 2021 (Foto : MNC)

DEPOK, iNews.id - Ganjil genap di Jalan Margonda Raya dimulai pada 4 Desember 2021. Tidak ada penilangan karena masih dalam tahap sosialisasi. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan sosialisasi sistem ganjil genap hanya berlaku pada akhir pekan lantaran untuk mengurai kemacetan pada jalan penyambung ke Jakarta tersebut.

Sistem ganjil genap tersebut akan berlangsung mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Jhoni menyatakan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. 

Akan tetapi, ada pengecualian untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan sebagainya. "Hanya berlaku untuk mobil. Namun, ada pengecualian untuk ambulans, kendaraan yang membawa bahan bangunan, hingga kendaraan umum," ujar Jhoni kepada MNC, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut Jhony menjelaskan saat sosialisasi kendaraan roda dua masih boleh melintasi Jalan Margonda Raya. Terlebih sosialisasi ganji genap masih dalam tahap uji coba.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Iwakum Minta Diusut Tuntas

6 hari lalu

Pramono bakal Evaluasi Ganjil Genap dan CFD: Harus Berikan Manfaat bagi Masyarakat Jakarta

1 bulan lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

2 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Jual Motor Korban, Polisi Buru Penadah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal