JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan. Peniadaan dilakukan selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada 6-15 April 2024.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” bunyi unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, dilihat Minggu (31/3/2024).
Dijelaskan, keputusan itu berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Beleid itu mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Pada Pergub itu, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore hingga malam.
Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.