Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Lebaran 6-15 April 2024

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya mengumumkan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2024 pada 6-15 April 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan. Peniadaan dilakukan selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H pada 6-15 April 2024.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” bunyi unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, dilihat Minggu (31/3/2024).

Dijelaskan, keputusan itu berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Beleid itu mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada  Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Pergub itu, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore hingga malam. 

Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil-genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Megapolitan
15 jam lalu

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Nasional
1 hari lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
2 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal