Ganjil Genap Dimulai Pekan Depan, Dishub Jakarta: Hanya untuk Mobil

Fakhrizal Fakhri
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap di jalanan ibu kota pekan depan. Dalam konferensi pers, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tak menjelaskan secara detail apakah penerapannya berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Dia memastikan aturan itu tak berlaku untuk motor.

"Hanya untuk mobil," kata Syafrin di Jakarta, Kamsi (30/7/2020) malam.

Lebih lanjut Syafrin mengatakan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Diberlakukan di 25 ruas jalan," katanya.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
21 hari lalu

Transjakarta Kepulauan Seribu Ditargetkan Beroperasi Juni 2027, Hubungkan Pulau-Pulau

2 bulan lalu

Truk Mogok Sering Bikin Macet, Dishub Jakarta Siapkan Call Center Derek Gratis Mulai Agustus

3 bulan lalu

Pramono Perintahkan Dishub Tertibkan Pak Ogah: Saya Ingin Jakarta Lebih Rapi

3 bulan lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal