JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap di jalanan ibu kota pekan depan. Dalam konferensi pers, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan tak menjelaskan secara detail apakah penerapannya berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil. Dia memastikan aturan itu tak berlaku untuk motor.
"Hanya untuk mobil," kata Syafrin di Jakarta, Kamsi (30/7/2020) malam.
Lebih lanjut Syafrin mengatakan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Hal itu menurutnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Diberlakukan di 25 ruas jalan," katanya.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan