Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena

Irfan Ma'ruf
Kendaraan roda empat maupun roda dua terkena kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan di tempat wisataJakarta mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021). Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga akan akan dikenakan kebijakan ini. 

Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. 

Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas, di tempat wisata kendaraan roda dua juga mengikuti aturan ganjil genap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pramono Promosikan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 New York

10 hari lalu

Purbaya Ingatkan Pramono Risiko Terbitkan Obligasi Daerah: Jangan Utang, Berapa Tahun Lagi Susah

14 hari lalu

6.500 Km Kabel Semrawut bakal Masuk Bawah Tanah, Pramono: Wajah Jakarta akan Sangat Berbeda

16 hari lalu

Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka Besok, Siswa Diminta Tetap Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal