Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena

Irfan Ma'ruf
Kendaraan roda empat maupun roda dua terkena kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan di tempat wisataJakarta mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021). Tidak hanya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga akan akan dikenakan kebijakan ini. 

Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. 

Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas, di tempat wisata kendaraan roda dua juga mengikuti aturan ganjil genap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

6 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

15 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

22 hari lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal