"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," ujarnya.