Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena

Irfan Ma'ruf
Kendaraan roda empat maupun roda dua terkena kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (23/10/2021). 

Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu. 

"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Hati-Hati! Masih Ada 130 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan di Jakarta

Nasional
9 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Klaim WFH ASN Setiap Jumat Efektif Tekan Kemacetan di Jakarta

Megapolitan
13 hari lalu

Pramono Siapkan PPSU Khusus untuk Lanjutkan Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu

Megapolitan
13 hari lalu

Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sore Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal