Ganjil Genap Diterapkan di 3 Tempat Wisata Jakarta, Kendaraan Roda 2 Juga Kena

Irfan Ma'ruf
Kendaraan roda empat maupun roda dua terkena kebijakan ganjil genap di tiga tempat wisata. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (23/10/2021). 

Tak hanya itu Sambodo juga menyebut aturan ganjil genap di tempat wisata berlaku setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu. 

"Pemberlakukan ganjil genap pada tiga kawasan wisata mulai berlaku pukul 12.00-18.00 WIB," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Update Banjir di Jakarta: 37 RT dan 12 Ruas Jalan Masih Tergenang

Megapolitan
3 hari lalu

Banjir di Jakarta Belum Surut, 45 RT dan 21 Ruas Jalan Masih Tergenang

Megapolitan
4 hari lalu

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 20 Januari

Megapolitan
5 hari lalu

Libur Isra Miraj, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal