Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Ari Sandita Murti
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan 3 hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Freepik)

Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari itu diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan plat nomor kendaraan selama tanggal tersebut.  

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis admin lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
20 jam lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Buletin
3 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
4 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal