Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Ari Sandita Murti
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan 3 hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Freepik)

Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari itu diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan plat nomor kendaraan selama tanggal tersebut.  

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis admin lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

WFA Berlaku usai Lebaran, Lalin di Jakarta Ramai Lancar

Nasional
20 jam lalu

Kapolri Ungkap 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta pada Arus Balik Lebaran 

Nasional
2 hari lalu

Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Tol Japek

Nasional
2 hari lalu

Arus Balik Lebaran, 2.501 Pemudik Tiba di Terminal Kampung Rambutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal