Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini, Berikut 25 Ruas Jalannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Perluasan ganjil genap efektif berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan tersebut akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap yang tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional itu, berlaku di 25 ruas jalan ibu kota.  Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi yang dimulai sejak 12 Agustus hingga 6 September atau selama 20 hari.

Aturan tersebut dituangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganji Genap.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bebas ganjil-genap hanya berlaku bagi yang memiliki tanda khusus. Menurutnya, penanda khusus pada setiap kendaraan merupakan kewenangan kepolisian.

"Karena bebas dari ganjil-genap butuh penandaan di kendaraan. Kami tak punya kewenangan memberi tanda tersebut," ujar Syafrin di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal