Walaupun aturan ini berlaku per hari ini, ada sejumlah kendaraan bermotor yang bebas memasuki kawasan Ganjil Genap yang telah diberlakukan. Sedikitnya, ada 13 jenis kendaraan yang bebas memasuki kawasan ganjil genap tanpa terdampak aturan.
Kendaraan itu yakni, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning) dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Aturan ini juga tak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan Badan Pemeriksaan Keuangan).
Pengecualian juga berlaku pada kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.