Perluasan Ganjil Genap di DKI Berlaku Besok Termasuk untuk Transportasi Online

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sosialisasi perluasan aturan ganjil genap nomor pelat kendaraan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Aturan perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di DKI Jakarta resmi diberlakukan, Senin (9/9/2019). Aturan tersebut juga berlaku untuk transportasi berbasis aplikasi online.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan bebas ganjil-genap hanya berlaku bagi yang memiliki tanda khusus. Menurutnya, penanda khusus pada setiap kendaraan merupakan kewenangan kepolisian.

"Karena bebas dari ganjil-genap butuh penandaan di kendaraan. Kami tak punya kewenangan memberi tanda tersebut," ujar Syafrin di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang berlaku pada 18 Juni 2019, transportasi berbasis aplikasi online tidak perlu diberikan tanda khusus.

"Untuk registrasi kendaraan (untuk mencirikan taksi online) itu ranahnya kepolisian," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Catat! Begini Rekayasa Lalin Jalan Otista Jaktim Imbas Revitalisasi JPO

Megapolitan
4 bulan lalu

Dishub DKI bakal Rekrut Jukir Liar jadi Petugas JakParkir

Megapolitan
5 bulan lalu

Ada Maraton di Monas Besok, Ini Rekayasa Lalinnya

Megapolitan
1 tahun lalu

Bruno Mars Konser 3 Hari di JIS, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal