Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku saat PSBB Transisi

Irfan Ma'ruf
Ganjil genap Jakarta belum diberlakukan saat PSBB transisi dimulai hari ini, Senin (12/10/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ganjil genap Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat belum berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta terkait penerapan PSBB transisi. Hasilnya sistem ganjil genap belum diberlakukan saat masa PSBB transisi pertama setelah sebulan dilakukan pengetatan.

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Sambodo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rismon Akui Revisi Penelitian Ijazah Bagian dari Perjanjian RJ dengan Jokowi: Inisiatif Saya

Nasional
1 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Komisi III DPR, Ungkap Kasus Mandek Setahun

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal