Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku saat PSBB Transisi

Irfan Ma'ruf
Ganjil genap Jakarta belum diberlakukan saat PSBB transisi dimulai hari ini, Senin (12/10/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ganjil genap Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat belum berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta terkait penerapan PSBB transisi. Hasilnya sistem ganjil genap belum diberlakukan saat masa PSBB transisi pertama setelah sebulan dilakukan pengetatan.

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Sambodo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Megapolitan
23 jam lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Megapolitan
24 jam lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal