Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku saat PSBB Transisi

Irfan Ma'ruf
Ganjil genap Jakarta belum diberlakukan saat PSBB transisi dimulai hari ini, Senin (12/10/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Ganjil genapJakarta untuk kendaraan bermotor roda empat belum berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Seperti diketahui PSBB transisi mulai berlaku hari ini, Senin (12/10/2020) hingga 25 Oktober 2020.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Jakarta terkait penerapan PSBB transisi. Hasilnya sistem ganjil genap belum diberlakukan saat masa PSBB transisi pertama setelah sebulan dilakukan pengetatan.

"Ganjil genap masih belum berlaku," kata Sambodo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Jakarta Tak Cukup Dijelajahi Sehari, Tren Long Staycation Makin Disukai!

17 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

19 jam lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal