JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3. Pengurangan dilakukan dari yang semula delapan menjadi hanya tiga ruas jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ini berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta. Penyesuaian ini akan diterapkan mulai Kamis lusa.
"Satu minggu ke depan mulai 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi 3 kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).
Tiga ruas jalan ini yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Sama seperti sebelumnya, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.