“Berdasarkan laporan ke SPKT, dari laporan hari sabtu kemarin, kami sudah tindaklanjuti. Oleh karena itu kami mengundang pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi atau keterangan,” katanya.
Setelah ada keterangan dari pelapor, nanti baru ada nama-nama yang disebutkan untuk menjadi saksi yang lainnya. Kemudian kembali dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi.
“Setelah klarifikasi, ketika ada hasil yang disebutkan. Jika memang ada data-data pendukung, saksi-saksi lain akan dipanggil ke Mapolres Metro Bekasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, salah satu korban staycation yang sudah melapor ialah AD. AD melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5).
Laporan AD menyusul kasus viral atasan di Perusahaan Cikarang yang mempersyratkan karyawati untuk staycation demi memperpanjang kontrak.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecrhan seksual non fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
“Untuk dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik. Untuk UU ITE dan tenaga kerjanya lagi digodok karena itu beda ranahnya,” ucap Kuasa Hukum AD, Alin Kosasih, Sabtu.