BEKASI, iNews.id - AD (24), salah satu karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku mengalami trauma. Dia menyebut, rasa trauma itu muncul setelah mengalami dugaan pelecehan seksual dari atasannya modus berhubungan seksual agar kontrak diperpanjang.
Dia melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) siang.
"Ada sih trauma aja, tekanan batin juga," ujar AD kepada Wartawan setelah membuat laporan di Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Alin mengatakan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Alin.
Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk melaporkan dengan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.