Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.
"Mobil tersebut sudah sempat dibawa ke Jawa Timur dan Sumatera untuk hendak dijual ke perorangan. Namun untuk sementara ini belum dilaksanakan jual beli, kita sudah gagalkan upaya tersebut," kata Fajar.
Atas aksi kejahatannya, keempat tersangka penggelapan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dan terancam hukuman 4 tahun penjara.