Gelar Perkara, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Refi Sandi).

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Diketahui insiden kebakaran, Rabu (8/9/2021) dini hari telah menyebabkan 49 narapidana tewas. Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Megapolitan
24 jam lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Megapolitan
1 hari lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal