JAKARTA, iNews.id - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta orgy di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka yakni GA, YM, JF dan TA.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro, mengatakan para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari undangan pesta seks yang telah disebar melalui media sosial. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kehidupan pribadi.
“Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” ujar Bintoro di Mapolres Jaksel, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan, para pelaku menyebarkan undangan pesta seks tersebut lewat Twitter dan Instagram. Para peserta yang hendak bergabung dikenakan tarif Rp1 juta.
“Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya,” kata Bintoro.
Menurutnya, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Selain di Jakarta, para pelaku berencana mengadakan kegiatan tersebut di Semarang dan Bali.