Geledah Rumah Bos Diskotek MG, Barang Ini Disita BNN

iNews
Miftahul Ghani
Kapolsek Cengkareng Kompol Agung Budi Laksono memasang garis polisi di rumah pemilik diskotek MG International Club. (Foto:iNews)

Sebelumnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pabrik narkoba di diskotik MG.

Mereka adalah pemilik atau penanggung jawab diskotek atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwar alias Awank.

BNN masih melakukan pengejaran terhadap dua bos diskotek MG yang berstatus DPO tersebut. BNN juga menggandeng imigrasi untuk melakukan pencekalan. Dikhawatirkan pelaku kabur ke luar negeri. “Mereka harus dihadirkan untuk pemeriksaan tindak pidana narkoba dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Arman Depari.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pasutri WN Pakistan Telan 162 Kapsul Isi Sabu untuk Selundupkan ke RI

Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Kapok Pakai Sabu, Janji Tak Akan Sentuh Lagi!

Seleb
5 hari lalu

Ammar Zoni Curhat soal Kondisi Psikologisnya, Singgung Penyakit Otak Kronis

Seleb
4 hari lalu

Ammar Zoni Ungkap Fakta Narkoba di Rutan Salemba: Saya Pernah Pakai dalam Sel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal