JAKARTA, iNews.id – Seorang perempuan berinisial SJ harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, tersebut tertangkap tangan tengah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ibu tiga anak itu ditangkap Tim Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar di rumahnya beserta barang bukti 37,40 gram sabu, 60 butir pil ekstasi berwarna biru, timbangan, dan sejumlah plastik kemasan. Narkoba disimpan di dalam tas bermotif batik.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal mengatakan, penangkapan SJ berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Warga menduga SJ kerap bertransaksi narkoba di rumahnya.
“Laporan masyarakat yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Sawah Besar. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah SJ dan mendapatkan tas bermotif batik, didapat bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan juga ditemukan ekstasi,” kata Mirzal di Mapolsek Sawah Besar, Senin (12/10/2018).
Selanjutnya, dari pengembangan tersangka SJ, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga turut mengedarkan narkoba. Ketiga tersangka yang sudah diamankan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.