JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemporv) DKI Jakarta telah mengizinkan tempat-tempat ibadah dibuka kembali pada pembatasan sosial bersakal besar (PSBB) transisi. Meski begitu, kebijakan tersebut tidak diikuti semua.
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memutuskan membuka kegiatan peribadatan di Gereja Katolik secara bertahap. Gereja akan mulai dibuka kembali pada Juli 2020.
"Tatanan kehidupan baru (new normal) secara bertahap dimulai sejak paroki mendapatkan izin resmi dari KAJ, mulai Juli 2020," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAJ Romo Adi Prasojo dalam keterangan tertulis di Jakara, Senin (8/6/2020).
Jika nantinya gereja-gereja Katolik di Jakarta akan dibuka maka para pengurus gereja harus memenuhi ketentuan mulai dari adanya penjagaan ketat dari petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan hingga harus adanya sarana dan prasarana untuk berjalannya kegiatan misa di era normal baru sesuai pedoman KAJ.
Umat hanya boleh menghadiri misa mingguan dan harian dengan jumlah yang dibatasi. Sedangkan untuk Misa Biara atau Misa Komunitas Religus dapat diadakan secara terbatas, namun tidak diikuti kehadiran fisik umat.