JAKARTA, iNews.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kepemilikan narkoba, Senin (31/8/2020). Dia terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin. Puluhan butir itu positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Tim JPU, Edwin Beslar di PN Jakarta Barat, Senin.
Menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi sempat berbincang dengan kuasa hukumnya. Dia akhirnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota pemberatan atau eksepsi.
"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.