Gunakan Obat Terlarang Tanpa Izin, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Yan Yusuf
Vanessa Angel (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kepemilikan narkoba, Senin (31/8/2020). Dia terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Psikotropika.

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin. Puluhan butir itu positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Tim JPU, Edwin Beslar di PN Jakarta Barat, Senin.

Menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi sempat berbincang dengan kuasa hukumnya. Dia akhirnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota pemberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Heboh! Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap, Positif Gunakan Sabu

Seleb
1 tahun lalu

Bikin Mewek, Gala Sky Rindu Berat Mami Papi: Mau Peluk

Seleb
1 tahun lalu

Heboh! Usai Keluar Penjara Tubagus Joddy Dapat Pekerjaan Jadi Kreator Konten dari Raffi Ahmad

Seleb
1 tahun lalu

Mengejutkan! Mayang Ngaku Pernah Dapat DM dari Vadel Badjideh di Instagram, Apa Isinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal