Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?

Okezone Hambali
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi. (Foto: Antara)

"Itu kan melanggar UU ASN sendiri. Karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi  kalau PPPK dia harus dievaluasi tiap tahun. Kalau ASN itu lebih ditujukan kepada mereka yang usianya sudah lama sebagai bentuk penghargaan," kata dia.

Dia membandingkan kebijakan terhadap guru di dalam negeri dengan negara luar, salah satunya Finlandia. Kata dia, di negara lain perhatian terhadap guru jelas berbeda di mana gajinya dibayar dengan harga tinggi.

"Kalau ngomong Finlandia, di sana itu gajinya itu sangat tinggi. Sehingga banyak anak-anaknya punya kualitas yang terbaik. Kalau sekarang ingin mendapat kualitas yang baik, tanpa ada niat yang baik, sistem yang baik, nggak bisa, kan kualitas itu dihasilkan dari sistem. Jadi bukan gurunya yang disalahkan, kebijakannya yang diperbaiki," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tunjangan Guru Mandek 3 Bulan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Hak Pendidik

8 hari lalu

Pramono Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, Buka Peluang Kerja Sama Lintas Negara

12 hari lalu

Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lecehkan Murid, Pramono Persilakan Korban Tempuh Jalur Hukum

28 hari lalu

Kemendikdasmen Perluas Program PKA, 150.000 Guru Bisa Tuntaskan D4-S1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal