Habib Rizieq Batal Ajukan Praperadilan Senin Kemarin, Ini Alasannya

Tim MNC Portal
Habib Rizieq batal mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (14/12/2020) kemarin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak jadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/12/2020) kemarin. Habib Rizieq yang diwakili tim hukum sejatinya akan mengajukan gugatan status tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Salah satu tim hukum FPI, Aziz Yanuar menegaskan hal tersebut tak berarti Habib Rizieq tidak jadi mengajukan praperadilan. Menurutnya berkas pendaftaran masih dalam proses.

Masih proses pemberkasan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Aziz menyebut belum tahu kapan pastinya proses pemberkasan tersebut rampung. Dia juga belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan didaftarkan ke PN Jaksel.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

19 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

20 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

20 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal