Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

Selain itu, pertimbangan lain JPU dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni JPU menilai terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.

Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
10 hari lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Seleb
13 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Nasional
13 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Seleb
13 hari lalu

Asal Usul Narkoba di Sel Ammar Zoni Terungkap! Ini Penjelasan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal