Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:53:00 WIB
Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya Rp206 juta. Dia mengaku kehilangan pekerjaan, mengalami gangguan kesehatan, dan dugaan pelanggaran HAM saat ditahan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Roy Suryo membeberkan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Roy, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang paling penting adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," ujar Roy.

Dia mengaku kehilangan berbagai peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum, mulai dari undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang batal dijalankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut