Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan
JAKARTA, iNews.id – Roy Suryo membeberkan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Roy, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta merupakan batas maksimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yang paling penting adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," ujar Roy.
Dia mengaku kehilangan berbagai peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum, mulai dari undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang batal dijalankan.