JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mempermasalakan persidangan online. Jaksa menilai eksepsi itu tidak berkualitas.
Hal itu disampaikan jaksa di sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Awalnya jaksa menjelaskan terkait pelaksanaan sidang online selama masa pandemi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Selama masa pandemi, Kejagung juga telah mengelar 1.769 sidang online perkara pidana umum dengan sukses.
"Sidang online di seluruh Indonesia selama pandemi sesuai data yang dihimpun Kejagung RI telah berhasil mengadakan sidang 1.769 sidang tipidum dan dilaksanakan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan, mengekangi dan merampas hak-hak terdakwa sebagai alasan yang dikemukakan penasehat umum terdakwa," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq.
Jaksa heran penasehat hukum Habib Rizieq masih mempermasalahkan sidang online tersebut dalam eksepsinya. Padahal, majelis hakim telah mengabulkan pemintaan untuk sidang offline atau tatap muka.
"Penasehat hukum mempermasalahkan dan menjadikan bahan eksepsi dalam keberatannya. Ini eksepsi yang tidak berkualitas dan suka mempersalahkan yang lainnya," kata jaksa.