Habib Rizieq Keberatan Sidang Online, Jaksa: Eksepsi Tak Berkualitas, Suka Salahkan yang Lain

Carlos Roy Fajarta
Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, (foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id- Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mempermasalakan persidangan online. Jaksa menilai eksepsi itu tidak berkualitas.

Hal itu disampaikan jaksa di sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). 

Awalnya jaksa menjelaskan terkait pelaksanaan sidang online selama masa pandemi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Selama masa pandemi, Kejagung juga telah mengelar 1.769 sidang online perkara pidana umum dengan sukses.

"Sidang online di seluruh Indonesia selama pandemi sesuai data yang dihimpun Kejagung RI telah berhasil mengadakan sidang 1.769 sidang tipidum dan dilaksanakan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan, mengekangi dan merampas hak-hak terdakwa sebagai alasan yang dikemukakan penasehat umum terdakwa," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq.

Jaksa heran penasehat hukum Habib Rizieq masih mempermasalahkan sidang online tersebut dalam eksepsinya. Padahal, majelis hakim telah mengabulkan pemintaan untuk sidang offline atau tatap muka.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

1 bulan lalu

Lagi, Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terkait Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Dokter Tifa kembali Disidang, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut

3 bulan lalu

Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal