Menurut jaksa, harusnya persoalan sidang online itu tak perlu dijadikan bahan eksepsi. Sebab, dalam perkara ini majelis hakim telah mengizinkan terdakwa hadir di ruang sidang dengan menaati protokol kesehatan.
"Agak disayangkan, penasehat hukum atas keberatan ini sengaja dibuat agar seolah-olah pengadilan tidak peduli dan menghargai pemintaan sidang offline yang sudah dikabulkan majelis hakim atas perkara ini," kata jaksa.
Hari ini, Habib Rizieq kembali menjalani sidang di PN Jaktim. Sidang hari ini terkait perkara dugaan penyiaran kabar bohong atau hoakd yang berujung keonaran terkait hasil tes swab di RS UMMI. Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang.