Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka kasus RS Ummi dan penahanan Habib Rizieq. 

“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata tim huasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Namun Aziz belum merinci kapan permohonan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan. Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka dalam kasus tes swab RS Ummi.

“Penangkapan dan penahanan HRS dan penetepan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
8 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal