Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka kasus RS Ummi dan penahanan Habib Rizieq. 

“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata tim huasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Namun Aziz belum merinci kapan permohonan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan. Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka dalam kasus tes swab RS Ummi.

“Penangkapan dan penahanan HRS dan penetepan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia.

Sebelumnya, Habib Rizieq telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan dan penghasutan. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri memutuskan menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda

5 jam lalu

Roy Suryo Minta Doa Restu jelang Putusan Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Besok

5 jam lalu

Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid V Digelar Besok

5 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal