JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka kasus RS Ummi dan penahanan Habib Rizieq.
“Insya Allah kita ajukan praperadilan dua objek pekan ini,” kata tim huasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).
Namun Aziz belum merinci kapan permohonan praperadilan bakal diajukan ke PN Jakarta Selatan. Aziz hanya menjelaskan praperadilan yang akan diajukan itu terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka dalam kasus tes swab RS Ummi.
“Penangkapan dan penahanan HRS dan penetepan tersangka HRS dalam kasus RS Ummi,” tutur dia.