Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Kawal Ketat

Raka Dwi Novianto
Penjagaan Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim (Foto: Raka)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal memutuskan vonis untuk Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda putusan itu terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Pantauan MNC, polisi telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mobil Barracuda dan mobil pengeras suara juga telah disiapkan untuk mengantisipasi adanya aksi yang akan dilakukan oleh simpatisan Habib Rizieq pada hari ini.

Personel kepolisian baik pria maupun perempuan juga disiagakan di depan pintu masuk PN Jaktim. Untuk masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di PN Jaktim, pihak kepolisian dan pengadilan mempersilakan dengan masuk bergantian.

Di sekitar PN Jaktim, polisi telah memasangkan pagar dari kawat berduri untuk mengantisipasi kerusuhan.

Selain Habib Rizieq Shihab , nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Nekat Beraksi, Komplotan Copet di Halte Transjakarta Buaran Diamuk Warga

Megapolitan
13 hari lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
17 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
26 hari lalu

Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal