Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Kerumunan, Sidang Dilanjut Pemeriksaan Saksi

Okto Rizki Alpino
Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, (foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang akan dilanjut pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim ketua Suparman Nyompa mengatakan alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa sudah masuk ke dalam materi perkara.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi KUHAP. Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

"Untuk membuktikan terdakwa melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa JPU maka harus memeriksa bukti persidangan," ujarnya.

JPU menyanggupinya dan meminta waktu kepada Majelis Hakim selama 7 hari guna memanggil para saksi.

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan ini didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga Megamendung. Hal itu dianggap melanggar peraturan terkait pandemi Covid-19.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
3 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Nasional
1 tahun lalu

PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Bertemu Elite Gerindra, Habib Rizieq Minta Pemerintahan Prabowo Tak Zalim kepada Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal