JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar hakim tunggal, Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Sidang yang terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu dihadiri pengacara RJ Lino selaku pemohon dan pihak KPK selaku termohon.