Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Ari Sandita Murti
Hakim menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar hakim tunggal, Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Sidang yang terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu dihadiri pengacara RJ Lino selaku pemohon dan pihak KPK selaku termohon. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

Nasional
8 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
10 jam lalu

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

Buletin
10 jam lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

Buletin
11 jam lalu

KPK Buka Suara soal Nama Raffi Ahmad di Sidang Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal