Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Ari Sandita Murti
Hakim menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar hakim tunggal, Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Sidang yang terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu dihadiri pengacara RJ Lino selaku pemohon dan pihak KPK selaku termohon. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Polisi Usut Laporan Faizal Assegaf soal Dugaan Fitnah Jubir KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita 6 Barang Faizal Assegaf terkait Kasus Bea Cukai, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal