KPK Serahkan 56 Bukti untuk Hadapi Praperadilan RJ Lino

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti untuk menghadapi sidang praperadilan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Selain itu ada 2 saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Pada hari ini, sidang praperadilan dengan pelapor RJ Lino masih berlangsung. Sedianya sidang dijadwalkan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," katanya.

Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Nasional
3 jam lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Megapolitan
6 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
14 jam lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal