Hari Ini, Mario Dandy dan Shane Hadapi Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Ari Sandita Murti
Mario Dandy dan Shane Lukas menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan David Ozora hari ini. (Foto: Antara)

Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar. Bila restitusi tidak dipenuhi, diganti pidana tujuh tahun penjara.

Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana selama 5 tahun penjara. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak dipenuhi diganti 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Mario Dandy dan Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

12 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

15 hari lalu

4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat!

15 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Senior Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal