JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap keterlibatan keluarga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun diduga melibatkan istrinya, Ernie Meike Torondek dan ketiga anaknya, Angelina Embun Prasasya; Christofer Dhyaksa Dharma; serta Mario Dandy Satriyo.
Keterlibatan Mereka terungkap di dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hari ini. Nama Ernie Meike disebut turut bersama-sama dengan Rafael Alun mulai dari menerima gratifikasi hingga pencucian uang.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Selain Ernie, Jaksa juga membeberkan keterlibatan anak pertama Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya terkait pencucian uang. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman," kata Jaksa Wawan.