Hari Ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

"Kita semua tahu kalau status John Kei di situ kan big bos. Dari situ kita bisa menduga apa perannya. Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Buru Penjambret Ponsel WNA di Bundaran HI

Megapolitan
4 hari lalu

Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir Truk Tewas Terjepit

Nasional
7 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Megapolitan
12 hari lalu

Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Arah Jakarta Direnovasi, SPBU Tutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal