Hari Kedua, 149 Pengendara Terobos Jalur Sepeda Ditilang

Irfan Ma'ruf
Sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor ditilang karena melanggar jalur sepeda di Jakarta pada hari kedua penindakan, Selasa (26/11/2019) kemarin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Jumlah penerobos jalur sepeda di Ibu Kota Jakarta meningkat. Pada hari kedua penindakan, Selasa (26/11/2019) sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor ditilang.

Jumlah pelanggar ini meningkat dibandingkan hari pertama, Senin (25/11/2019) sebanyak 66 pengendara. Dari 149 pengendara yang melanggar pada hari kedua merupakan kendaraan bermotor roda empat dan dua.

"Jumlah sepeda motor mendominasi pelanggaran yakni 146, mobil dua dan bajaj sebanyak satu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Rabu (27/11/2019).

Dia menjelaskan, pelanggaran pada hari pertama banyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan. Adapun pada hari kedua terjadi dj Jalan Pramuka. Sanksi tilang terhadap para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mulai berlaku, Senin (25/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi untuk menindak para pelanggar tersebut.

Dasar hukum penilangan terhadap para pelanggar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 jam lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Saksi dan Terima Bukti Baru

5 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Laporan MIO soal Dugaan Hotman Paris Hina Wartawan

6 jam lalu

Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal