Hari Kedua, 149 Pengendara Terobos Jalur Sepeda Ditilang

Irfan Ma'ruf
Sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor ditilang karena melanggar jalur sepeda di Jakarta pada hari kedua penindakan, Selasa (26/11/2019) kemarin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Jumlah penerobos jalur sepeda di Ibu Kota Jakarta meningkat. Pada hari kedua penindakan, Selasa (26/11/2019) sebanyak 149 pengendara kendaraan bermotor ditilang.

Jumlah pelanggar ini meningkat dibandingkan hari pertama, Senin (25/11/2019) sebanyak 66 pengendara. Dari 149 pengendara yang melanggar pada hari kedua merupakan kendaraan bermotor roda empat dan dua.

"Jumlah sepeda motor mendominasi pelanggaran yakni 146, mobil dua dan bajaj sebanyak satu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Rabu (27/11/2019).

Dia menjelaskan, pelanggaran pada hari pertama banyak terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan. Adapun pada hari kedua terjadi dj Jalan Pramuka. Sanksi tilang terhadap para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda mulai berlaku, Senin (25/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi untuk menindak para pelanggar tersebut.

Dasar hukum penilangan terhadap para pelanggar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
2 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
2 hari lalu

Ditambah, Jakarta bakal Punya 103 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026 

Megapolitan
2 hari lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal