JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Pantauan di ruang kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta Pusat, terlihat ada sejumlah ASN masuk bekerja seperti biasa di meja kerja masing-masing. Namun, seiring dengan penerapan kebijakan WFH terdapat juga meja kerja ASN yang kosong.
Sementara itu, khusus di lantai 21 beberapa pegawai ASN melayani di loket kepegawaian.
Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau WFH, Senin (21/8/2023) hari ini. Kebijakan WFH merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara hingga kemacetan di Ibu Kota.
Skema yang diterapkan yakni 50 persen WFH dan 50 persen hadir fisik ke kantor. Lalu pada 4-7 September 2023 atau selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ASN yang WFH ditingkatkan menjadi 75 persen.