Hari Pertama Uji Coba Tilang Emisi Baru Diikuti 5 Persen Kendaraan di Jakarta

Widya Michella
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan kendaraan yang mengikuti uji coba tilang emisi hari pertama baru 5 persen, Jumat (25/8/2023). (Foto: MPI)

Sarjoko menyampaikan uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi alias gratis. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

"Saat ini kita lakukan tanpa bayar karena masa sosialisasi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.

Pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.

"Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250.000 (pasal 285) dan Rp 500.000 untuk mobil (pasal 286)," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist di Jalan Protokol untuk Tekan Polusi Udara

Nasional
2 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Megapolitan
3 bulan lalu

Kronologi TPA Galuga Bogor Longsor yang Tewaskan Operator Alat Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal