Hasil Visum, Balita Korban Penganiayaan di Daycare Depok Alami Memar

Muhammad Refi Sandi
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana (foto: MPI)

"Sehingga pelaku kita jerat dengan pasal berulang untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," ucapnya.

Penyidik tengah menyusun berkas perkara beserta alat bukti yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Masa penahanan tersangka juga diperpanjang sambil menunggu proses ini. 

"Ini pemberkasan masih, kalau perpanjangan penahanan sudah ya," kata Arya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakn Meita Irianty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak berumur dua tahun dan sembilan bulan. 

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas

5 hari lalu

Polisi Selidiki Penganiayaan Koordinator BEM UI oleh OTK di Tebet

6 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya OTK di Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan

7 hari lalu

Motif Ayah Aniaya Bayi hingga Tewas di Cakung Jaktim: Cemburu Istri Chat Orang Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal