“Bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya, hanya kesalahpahaman yang mana pelapor/ART hanya sedang ditinggal pergi keluar oleh terlapor/pemilik rumah yang sedang melakukan terapi kesehatan dikarenakan sudah lanjut usia dan kondisi rumah terkunci dari luar sehingga pelapor/ART tidak bisa keluar,” ujarnya.
Polisi juga menemukan persoalan lain dalam kejadian tersebut. Kedua ART disebut sudah tidak betah bekerja di rumah tersebut sehingga mereka sepakat untuk mengakhiri pekerjaan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Kiki Tanlim mengatakan komunikasi kemudian dilakukan antara kedua ART dengan majikannya terkait keputusan untuk berhenti bekerja.
“Selanjutnya dilakukan komunikasi antara terlapor dan pelapor yang meminta agar terlapor/ART berhenti bekerja. Selanjutnya pelapor/ART kami bawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemulangan,” kata dia.