"Langkah pertama adalah memanggil pengusaha angkot yang terkait dengan video viral tersebut dan melakukan operasi gabungan khusus angkot K-17," ujar Reza, Rabu (31/7/2024).
Reza juga menegaskan tarif resmi trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp 20.000 per penumpang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kabupaten Bekasi akan memasang stiker tarif resmi di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot terkait.
"Penempelan stiker tarif ini penting untuk memastikan tidak ada lagi sopir angkot yang mematok tarif di luar ketentuan. Kami juga akan melakukan sosialisasi agar aturan ini dipatuhi oleh semua pihak," ujar Reza.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi Irsanadi turut angkat bicara mengenai kejadian ini. Dia bersama Dishub telah berusaha mencegah pengenaan tarif tidak wajar dengan mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi.
"Namun, kenyataannya di lapangan masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," kata Irsanadi.