Heboh Angkot Pasang Tarif Tak Wajar di Cikarang, Dishub Turun Tangan

Ade Suhardi
Dishub bertindak usai penumpang angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah dikenakan getok tarif tak wajar. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Sebuah video viral yang menunjukkan penumpang angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah melakukan getok tarif tak wajar. Dishub Kabupaten Bekasi menegur koperasi pemilik angkot tersebut.

Video itu diunggah di akun TikTOk, Senin (29/7/2024). Penumpangmengeluh karena dikenakan ongkos Rp25.000 oleh sopir angkot K-17. Penumpang tersebut naik angkot K-17 dari stasiun Cikarang menuju SGC dekat pintu Tol untuk naik bus Primajasa.

Namun, mereka justru kaget karena sopir angkot meminta ongkos yang justru cukup mahal, yakni Rp25.000 per orang. Sontak aksi sopir angkot yang diduga getok harga ongkos itu dikeluhkan penumpang.

Dishub merespons dengan mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha angkot di wilayah tersebut untuk memastikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Reza Nuralam menjelaskan hal ini telah dibahas dalam rapat bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi pada Selasa (30/7/2024). Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis untuk mencegah pengenaan tarif angkot yang tidak sesuai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Rebutan Perempuan Penjual Es, Tukang Cukur di Bekasi Tusuk Rekan Kerja

Megapolitan
11 hari lalu

Miris! Kurir di Bekasi Kena Bacok saat Tagih Paket COD Rp30.000

Buletin
12 hari lalu

Tawuran Pelajar di Cikarang Utara Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
22 hari lalu

Geger! Pria di Bekasi Nekat Gondol Motor hingga Perhiasan Milik Mantan Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal