Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Ari Sandita Murti
Ilustrasi penganiayaan (dok. iNews.id)

Polisi mengungkapkan motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Atas perbuatannya, OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor melakukan penahanan awal selama 20 hari dan tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh 2 ART di Jakut Ngaku Disekap, Ternyata Hanya Ditinggal Majikan Pergi Berobat

2 hari lalu

2 ART di Jakut Ngaku Disekap di Rumah hingga Minta Bantuan Damkar, Faktanya Tak Terduga

7 hari lalu

Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum

7 hari lalu

Fatur Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Ternyata Qori Berprestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal