DEPOK, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mencatat terdapat 48 tempat penitipan anak atau daycare yang berada di wilayah tersebut. Namun, hanya 17 daycare yang berizin.
Kabid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Depok, Suhyana mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan banyak daycare di Depok tidak mengantongi izin operasional. Padahal, kata dia, pihaknya selalu menyosialisasikan perizinan dan syarat daycare berdiri.
"Untuk alasan mengapa banyak daycare tidak berizin, saya tidak mengetahui, yang jelas kami Dinas Pendidikan melalui pemilik yang tersebar di setiap kecamatan selalu memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi sebagai syarat berdirinya sebuah daycare," ujar Suhyana saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).
Dia menjelaskan, prosedur mengurus daycare di Depok diawali dengan mengajukan permohonan kepada dinas pendidikan. Setelah surat permohonan diterima, tim dari dinas pendidikan akan observasi lapangan.
Hasil observasi itu, kata dia, akan menentukan daycare tersebut layak atau tidak mendapat rekomendasi izin operasional.
"Jika layak maka Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk dibuatkan izin operasionalnya oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata dia.
Suhyana menekankan, pengasuh di daycare harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga berkompeten. Dia menyebut, disdik bersama aparat penegak hukum tak segan menertibkan daycare yang tak mengantongi izin.
"Standar khusus bagi pengasuh daycare adalah memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang berkompeten. Insya Allah (akan ditertibkan)," ucapnya.