DEPOK, iNews.id - Seorang perempuan pengasuh daycare di Depok berinisial S (35) tega menyiramkan air panas kepada bayi berumur 1 tahun 3 bulan berinisial KCB. Peristiwa itu terjadi di sebuah daycare di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024).
Kini, pelaku sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu (4/12/2024) hari ini.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh daycare," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini saat dikonfirmasi.
Santy mengungkapkan, pelaku diduga kesal dengan korban yang kerap menangis saat hendak dimandikan.
Pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 80 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.
"Ancaman penjara 8 tahun hukuman," kata Santy.