Anang memastikan pistol yang dibawa S adalah senjata api dinas. Sesuai Undang-Undang (UU) Kejaksaan, kata dia, jaksa diperbolehkan membawa senjata dinas selama memiliki izin.
Meski begitu, dia menambahkan, jaksa tersebut tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejagung. (Pemeriksaan) tetap berjalan, bagaimanapun kan salah begitu, nggak boleh begitu, nanti kita bina lah,” ucap dia.
Sebelumnya, peristiwa itu disebutkan terjadi Kamis (31/7/2025) lalu. Aksi oknum jaksa itu viral di media sosial. Namun, saat ini kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.