Ade juga menyebut pemalsuan itu harus dibawa ke ranah pidana. Dia berharap Wali Kota Depok bertindak cepat.
"Pelanggaran seperti apa, itu secara kepegawaian itu harus diberikan sanksi. Kemudian karena ini pemalsuan (nilai) itu masuk ranah pidana, sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Kadisdik Depok, Siti Chaerijah buka suara terkait siswa dari lulusan SMP Negeri 19 dianulir kepesertaan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 oleh Disdik Provinsi Jawa Barat di delapan SMA Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Menurutnya ada perbedaan nilai di sistem PPDB dengan e-rapor.
"Nilai yang diupload di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor;
1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.