JAKARTA, iNews.id - Wacana pembatasan usia kendaraan heboh di media sosial seiring status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota. Namun, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memastikan belum akan menerapkan kebijakan itu.
Heru mengungkapkan pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Itu sudah lama. Belum," kata Heru Budi, Rabu (8/5/2024).
Heru Budi menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum akan memberlakukan aturan dalam UU DKJ tersebut. Ia berpandangan aturan tersebut tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta dan justru akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kalau sistem pareto, ya itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi,
Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ. Pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.