Heboh Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Heru Budi

Carlos Roy Fajarta Barus
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wacana pembatasan usia kendaraan heboh di media sosial seiring status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota. Namun, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memastikan belum akan menerapkan kebijakan itu.

 Heru mengungkapkan pembatasan usia kendaraan 10 tahun untuk mengatasi kemacetan merupakan rencana aturan lama yang dimasukkan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

"Itu sudah lama. Belum," kata Heru Budi, Rabu (8/5/2024).

Heru Budi menjelaskan alasan mengapa pihaknya belum akan memberlakukan aturan dalam UU DKJ tersebut. Ia berpandangan aturan tersebut tidak banyak berpengaruh dalam mengurangi kemacetan di Jakarta dan justru akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Kalau sistem pareto, ya itu bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga," ujar Heru Budi, 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul dalam UU DKJ. Pada pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tertulis rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Megapolitan
7 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Audiensi dengan KPU DKI, Dorong Pendidikan Politik dan Representasi Bermakna

Megapolitan
21 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Nasional
26 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal