Heboh Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Heru Budi

Carlos Roy Fajarta Barus
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (Ist)

Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. 

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
8 hari lalu

Super Flu Subclade K Mulai Menyerang Jakarta? Ini Faktanya!

Buletin
20 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
27 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Megapolitan
31 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal