Heboh Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Heru Budi

Carlos Roy Fajarta Barus
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (Ist)

Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. 

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

9 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

14 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

17 hari lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal