Heboh Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Ini Kata Heru Budi

Carlos Roy Fajarta Barus
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (Ist)

Dalam regulasi tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. 

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada Pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Megapolitan
20 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Nasional
22 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
28 hari lalu

Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal